PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA...
Pasal 7
Dokumen berupa:
- Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
