PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persero yang melaksanakan penugasan Pemerintah untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum harus melakukan revisi RKAP mengenai rencana kerja dan anggaran untuk pencapaian sasaran Persero. (2) Setiap penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam RKAP.
