Pasal 13
(1) Terhadap kegiatan atau pengguna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kegiatan atau pengguna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kegiatan penanganan bencana; b. mahasiswa dan perguruan tinggi untuk keperluan pendidikan; dan/atau c. instansi pemerintah. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
