PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Pemakaian Alat Medis; c. Tarif Instalasi Gawat Darurat; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Rehabilitasi Medis; f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
