PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 5
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UA-PBUN. (2) UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN. (3) Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN.
