PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan: a. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih diperkenankan untuk menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD); b. transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; c. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah 31 Desember 2008, wajib menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
