PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) SA-PPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SA-PPP. (2) SA-PPP dilaksanakan paling lambat pada tahun 2010
