PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA...
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS
Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, bertanggung jawab menyusun proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sesuai bidang tugasnya.
