Pasal 34
BAB 5 — PENYUSUNAN PERENCANAAN KAS
(1) Penyusunan Perencanaan Kas oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Saldo Awal Kas;
b. Proyeksi Penerimaan Negara;
c Proyeksi Pengeluaran Negara; dan
d. Proyeksi Saldo Akhir Kas.
(3) Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mata uang rupiah dan mata uang asing.
(4) Penyusunan Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data yang bersumber dari:
a. RPD Harian tingkat KPPN;
b. Proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan negara Unit Eselon I Kementerian Keuangan; dan
c RPD Bulanan tingkat Nasional dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional.
(5) Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dalam bentuk Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
