PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab menyusun:
a. RPD; dan
b. Rencana Penerimaan Dana.
(2) Tanggung jawab penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
(3) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. RPD Bulanan; dan
b. RPD Harian.
