Pasal 24
BAB 3 — RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA
(1) RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan pemutakhirannya digunakan sebagai dasar pengajuan revisi anggaran berupa ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana.
(2) Revisi anggaran berupa ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan frekuensi paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan diajukan bersamaan dengan pengajuan revisi anggaran lainnya.
(3) Dalam hal selama dua bulan tidak terdapat pengajuan revisi anggaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker dapat mengajukan ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana paling banyak 1 (satu) kali dalam dua bulan.
(4) Tata cara pengajuan ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana mengikuti Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
