Pasal 20
BAB 3 — RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA
(1) Dalam rangka pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker, PPK menyusun daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
(2) Penyusunan daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat realisasi pelaksanaan kegiatan.
(3) Realisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nominal realisasi belanja berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Langsung (SP2D-LS)/SP2D Penggantian Uang Persediaan (SP2D GUP)/SP2D Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SP2D PTUP)/ SP2D Penggantian Uang Persediaan Nihil (SP2D GUP Nihil) yang telah diterbitkan.
(4) Dalam hal pada Satker terdapat lebih dari 1 (satu) orang PPK, penyusunan daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSPM.
