Pasal 12
BAB 3 — RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA
(1) Berdasarkan target Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara menyusun Rencana Penerimaan Dana.
(2) Dalam hal pada Satker berkenaan tidak terdapat pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bendahara Penerimaan.
(3) Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP Fungsional yang akan disetor ke Kas Negara.
(4) Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Jenis penerimaan;
b. Periode penyetoran; dan
c. Jumlah nominal penerimaan.
(5) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
