Pasal 7
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN SEBAGAI AEO
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak ditindaklanjuti dengan Peninjauan Lapangan dalam hal: a. Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau b. hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) menunjukkan permohonan Operator Ekonomi tidak layak untuk diproses lebih lanjut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal: a. Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau b. Operator Ekonomi tidak menyampaikan permintaan Peninjauan Lapangan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan Peninjauan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Terhadap permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO menyampaikan pemberitahuan dengan menyebutkan alasannya.
