PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN SEBAGAI AEO
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Bea dan Cukai melakukan: a. penelitian persyaratan administrasi; dan b. Peninjauan Lapangan. (2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan menguji kesesuaian informasi yang terdapat dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan layak untuk diproses lebih lanjut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan.
