Pasal 10
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB AEO
AEO bertanggung jawab untuk: a. mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. melakukan Audit Internal secara periodik sekali dalam 1 (satu) tahun, berupa penilaian atas pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); c. menyampaikan laporan hasil Audit Internal kepada Client Manager; d. menyampaikan laporan lainnya dalam hal terdapat perubahan- perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Client Manager; e. melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan; dan g. menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO.
