PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang MANUAL STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA
Pasal 5
Dalam hal Sistem Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA belum dapat tersusun, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
