Pasal 9
BAB 4 — KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
(1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diproses apabila setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian telah diterima dan dibukukan di rekening kas negara. (2) Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Kepala KPPN menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi diterima oleh KPPN. (4) Proses penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media pertukaran data elektronik.
