PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR,...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2914 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
