PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR,...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala Kantor Pelayanan setiap bulan melaporkan rekapitulasi pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi.
