Pasal 11
BAB 4 — KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
(1) Berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan SPM sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penerbitan SPM. (2) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan penunjukan dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN;
b. Lembar ke-3 untuk pemohon; dan c. Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan. (4) SPM dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaannya. (5) SPM disampaikan kepada Kepala KPPN secara langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Keputusan Pengembalian. (6) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D.
