PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 7
Kantor Pusat Unit Eselon I melalui Biro Umum/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/ Sekretariat Badan mengajukan permintaan dana Tunjangan Kinerja kepada Sekretariat Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Keuangan.
