PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 20
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja, Kantor Pusat Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Satker menggunakan aplikasi pembayaran Tunjangan Kinerja yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan.
