PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 15
(1) Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Keuangan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian. (2) Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
