Pasal 22
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
(1) Setelah melaksanakan penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran, aset, dan kewajiban Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, Penanggung Jawab Proses Likuidasi, atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun Laporan Keuangan Likuidasi. (2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(3) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. (4) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Likuidasi merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Likuidasi seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya.
