Pasal 14
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
(1) Sejak penyusunan Laporan Keuangan Penutup sampai dengan diterbitkannya Laporan Keuangan Likuidasi, Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan: a. Laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; dan b. Laporan barang semester/tahunan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai penatausahaan BMN. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan proses penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran serta proses penyelesaian aset dan kewajiban. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) huruf a,
