PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 11
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
ayat (8) huruf a, dan proses penyelesaian aset. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau oleh Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
