Pasal 8
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah. (2) Dalam hal Pendapatan Hibah diterima dalam mata uang asing, Pendapatan Hibah tersebut dicatat dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal diterimanya hibah di RKUN atau Reksus. (3) Dalam hal Belanja Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Belanja Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara. (4) Dalam hal Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing,Beban Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah pada saat resume tagihan. (5) Dalam hal terjadi selisih ekuivalen rupiah antara Belanja Hibah dan Beban Hibah dalam mata uang asing, dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
