PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 4
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPR bertugas untuk memproses dokumen sumberatas transaksi: a. Pendapatan Hibah-LRA; b. Pendapatan Hibah-LO; c. Belanja Hibah; d. Beban Hibah; dan e. Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN. (2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO yang akan diterushibahkan.
(3) Belanja Hibah dan Beban Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
