PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 21
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) Apabila diperlukan, DJPPR dapat melakukan konfirmasi kepada pemberi hibah atas realisasi Pendapatan Hibah. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (3) Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
