PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN MEKANISME PENCAIRAN PENERIMAAN HIBAH
(1) Bentuk hibah yang diterima oleh Pemerintah dapat berupa: a. uang, yang terdiri dari:
- uang tunai;
- uang untuk membiayai kegiatan; b. barang atau jasa; dan/atau c. surat berharga. (2) Hibah yang diterima oleh Pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan dengan mekanisme:
a. melalui Kuasa BUN; atau b. tidak melalui Kuasa BUN.
