PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 15
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
Satuan kerjapenerima hibah di K/L selaku UAKPA memproses dokumen sumber atas transaksi: a. Saldo kas di K/L dari hibah; b. Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang; c. Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa; d. Belanja yang bersumber dari hibahdalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN; dan e. Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
