Pasal 3
(1) Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk BUN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk Kementerian/Lembaga dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain.
