PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pengujian laboratorium karantina hewan dan jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun
Ditandatangani secara elektronik 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
