PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain jasa pengujian laboratorium karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan jasa tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya perjalanan dinas pejabat karantina. (2) Biaya perjalanan dinas pejabat karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
