Pasal 91
BAB 6 — RISALAH LELANG
(1) Dalam hal terdapat hal-hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal-hal tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan membubuhi tanggal dan tanda tangan. (2) Hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya verzet terhadap hasil lelang; b. adanya Pembeli wanprestasi; c. adanya penerbitan pengganti Kutipan Risalah Lelang d. adanya penerbitan Grosse Risalah Lelang atas permintaan Pembeli atau Penjual; e. adanya Penjual yang tidak mau menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup; f. adanya Pembatalan Risalah Lelang berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap; g. adanya Pembeli yang ditunjuk oleh Bank dalam hal bank selaku kreditur membeli agunannya sendiri; atau
h. adanya Berita Acara pembetulan kesalahan redaksional yang prinsipiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4). (3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, cuti, berhalangan tetap atau dipindahtugaskan, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL. (4) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat selaku Pengawas Lelang (Superintenden).
