PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 77
BAB 5 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Pihak-pihak yang dilarang menjadi Peserta Lelang adalah: a. Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama; b. Suami atau istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang; c. Pejabat Penjual; d. Pemandu Lelang; e. Hakim; f. Jaksa; g. Panitera; h. Juru Sita; i. Pengacara atau Advokat; j. Notaris; k. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
l. Penilai; m. Pegawai DJKN; n. Pegawai Balai Lelang; dan o. Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II, yang terkait langsung dengan proses lelang. (2) Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pada pelaksanaan Lelang Eksekusi, pihak tereksekusi/ debitor/tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi Peserta Lelang.
