Pasal 34
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran lelang. (2) Selain menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang harus menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal: a. barang yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan; b. barang yang dilelang berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Limit paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. lelang yang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet;atau d. lelang yang dilaksanakan dengan penawaran melalui surat elektronik (email).
(3) Bentuk jaminan penawaran lelang ditentukan oleh Penjual berupa: a. Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau b. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang. (4) Jaminan penawaran lelang berupa Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat digunakan untuk Lelang dengan nilai jaminan Penawaran Lelang paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada: a. Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama; dan b. Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak.
