PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 23
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hanya dapat dilaksanakan untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan lainnya dari tangan pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang.
