PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DAN JENIS LELANG
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH.
