PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 15
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
Dalam hal terdapat permohonan lelang eksekusi dari kreditur pemegang hak agunan kebendaan yang terkait dengan putusan pernyataan pailit, pelaksanaan lelang dilakukan dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG Kepailitan.
