PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 22
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umun Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 575); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 948), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
