PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa. (2) Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.
