PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENCAIRAN DANA PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan SKPKPB ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Penyampaian SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB. (3) Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
