Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENCAIRAN DANA PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan SKPKPB berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dari Wajib Pajak. (2) Penerbitan SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan/kompensasi utang pajak lainnya. (3) Tata cara penerbitan SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan keberatan dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, pengajuan banding, pengajuan gugatan, dan pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB. (4) SKPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
