PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENCAIRAN DANA PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi SP2D dan SPM ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. (2) Berdasarkan fotokopi SP2D dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama terkait.
