PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean.
- Ketentuan Perundang-undangan Pabean adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 beserta dengan peraturan pelaksanaannya.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
