PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, Dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 22/PMK.04/2006; b. Nomor 67/PMK.04/2006; c. Nomor 64/PMK.04/2007; d. Nomor 177/PMK.04/2009, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
