Pasal 3
(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan. (2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajakter tentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf i, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang KenaPajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,hurufi, huruf j,danhurufk, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
