PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN...
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin,certificate of analysisdan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji- bijian.
